Izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call) merupakan salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Jasa Panggilan Premium (premium Call) agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call).
Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call), terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Jasa Panggilan Premium (premium Call) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Jasa Panggilan Premium (premium Call) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call) kodenya adalah 61911.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call adalah normally closed yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan
Saat memasukkan kode KBLI 61911 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 61911, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Syarat pengajuan NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Panggilan Premium (premium Call)
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui media daring, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Jasa Panggilan Premium (premium Call) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha