Izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue jadi salah satu bagian syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Industri Produk Roti Dan Kue agar usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya omset sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Industri Produk Roti Dan Kue bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Produk Roti Dan Kue
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Produk Roti Dan Kue adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Produk Roti Dan Kue
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Produk Roti Dan Kue memakai kode 10710.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
Ketika pemilihan kode KBLI 10710 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 10710, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Produk Roti Dan Kue
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Produk Roti Dan Kue
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Produk Roti Dan Kue
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Produk Roti Dan Kue
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diharuskan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Produk Roti Dan Kue tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha