Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Industri Kertas Tissue

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kertas Tissue merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Kertas Tissue agar bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis cuma mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Kertas Tissue.

Padahal jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Kertas Tissue, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Kertas Tissue bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Kertas Tissue.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Kertas Tissue

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Kertas Tissue lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Kertas Tissue adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Kertas Tissue

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kertas Tissue menggunakan kode 17091.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper

Ketika memilih kode KBLI 17091 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 17091, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kertas Tissue

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Namun kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Kertas Tissue

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pemilik usaha perlu membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kertas Tissue

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Tissue

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai aplikasi daring, maka diperlukan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Industri Kertas Tissue tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha