Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Mengurus Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi jadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi.

Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan bahkan lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi adalah 07299.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

Ketika memilih kode KBLI 07299 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 07299, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Syarat pengurusan NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat NIB, owner bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek form dan preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha memakai media daring, maka akan diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha