Izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis hanya mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi masing-masing Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian menggunakan kode 47796.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin
Ketika memilih kode KBLI 47796 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47796, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Syarat permohonan NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha dapat membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta review NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha