Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu jadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah laba bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu menggunakan kode 16222.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi.

Ketika pemilihan kode KBLI 16222 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 16222, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek formulir dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis memakai aplikasi digital, maka diwajibkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha