Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) menjadi salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) agar bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional).
Padahal kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional), terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional).
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) kodenya adalah 47112.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
Saat memilih kode KBLI 47112 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 47112, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data dan preview NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional)
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan media online, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha