Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau adalah salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau.

Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar negara lain, melakukan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau menggunakan kode 52222.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutanperairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan

Dalam memasukkan kode KBLI 52222 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 52222, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diwajibkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai Dan Danau tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha