Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah menjadi satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis hanya mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah menggunakan kode 59131.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD

Saat pemilihan kode KBLI 59131 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 59131, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka disyaratkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha