Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya agar bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah profit bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya memakai kode 47732.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop

Ketika pemilihan kode KBLI 47732 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47732, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis bisa registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek form serta preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan lewat Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha