Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Mudah Memiliki Izin Usaha Ekstraksi Garam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Ekstraksi Garam merupakan salah satu syarat yang harus diurus oleh pengusaha Ekstraksi Garam agar bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Ekstraksi Garam.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Ekstraksi Garam, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Ekstraksi Garam dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Ekstraksi Garam.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Ekstraksi Garam

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Ekstraksi Garam melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Ekstraksi Garam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Ekstraksi Garam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Ekstraksi Garam menggunakan kode 08930.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut

Ketika memasukkan kode KBLI 08930 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 08930, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Ekstraksi Garam

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada di pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Ekstraksi Garam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pengusaha wajib melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali form dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Ekstraksi Garam

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Ekstraksi Garam

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Ekstraksi Garam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha