Izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha cuma mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko.
Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah omset sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko memakai kode 47230.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier
Dalam memasukkan kode KBLI 47230 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 47230, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sementara jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha