Izin usaha Pertanian Padi Hibrida jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Pertanian Padi Hibrida sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pengusaha cuma fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pertanian Padi Hibrida.
Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset sampai terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat naik karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pengusaha abai akan izin usaha Pertanian Padi Hibrida, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Pertanian Padi Hibrida dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam mengurus izin usaha Pertanian Padi Hibrida.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Padi Hibrida
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Pertanian Padi Hibrida menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Pertanian Padi Hibrida adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Padi Hibrida
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Padi Hibrida kodenya adalah 01121.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Dalam memilih kode KBLI 01121 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 01121, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Padi Hibrida
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pertanian Padi Hibrida
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan review NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Padi Hibrida
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan adalah bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Padi Hibrida
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Pertanian Padi Hibrida tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha