Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Penangkaran Insekta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkaran Insekta jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Penangkaran Insekta supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Penangkaran Insekta.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Penangkaran Insekta, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Penangkaran Insekta bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Penangkaran Insekta.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Penangkaran Insekta

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Penangkaran Insekta menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Penangkaran Insekta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penangkaran Insekta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkaran Insekta kodenya adalah 01725.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya

Dalam pemilihan kode KBLI 01725 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 01725, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penangkaran Insekta

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penangkaran Insekta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengurus NIB, pebisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkaran Insekta

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkaran Insekta

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Sistem OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Penangkaran Insekta tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha