Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) sehingga usaha dapat sah secara hukum. Seringkali pemilik usaha fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer).

Padahal kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah pelanggan sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer), ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer).

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) menggunakan kode 27113.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik

Saat memasukkan kode KBLI 27113 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 27113, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer)

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan media online, maka akan disyaratkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (voltage Stabilizer) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha