Izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi menjadi satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Konstruksi Sentral Telekomunikasi sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah profit sampai terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi memakai kode 42217.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
Dalam pemilihan kode KBLI 42217 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 42217, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan NIB, owner bisnis harus registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha