Izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya.
Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya bisnis Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh setiap Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya memakai kode 22230.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa
Dalam memilih kode KBLI 22230 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 22230, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali form serta review NIB;
- Unduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Situs OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha