Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Menyiapkan Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Daun supaya usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun.

Sedangkan jika usaha sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana agar bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Daun bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Daun adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun kodenya adalah 01131.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikulturan dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.

Dalam pemilihan kode KBLI 01131 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01131, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sebagai informasi jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Download NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha