Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Izin usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya menjadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah laba sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya adalah 46319.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah

Ketika memasukkan kode KBLI 46319 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 46319, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan di Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version