Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Kantor Pusat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Kantor Pusat menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pebisnis Aktivitas Kantor Pusat supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Kantor Pusat.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat naik karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Kantor Pusat, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Kantor Pusat bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Kantor Pusat.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Kantor Pusat

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Kantor Pusat lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Kantor Pusat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Kantor Pusat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Kantor Pusat memakai kode 70100.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang

Saat menentukan kode KBLI 70100 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 70100, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Kantor Pusat

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Kantor Pusat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Kantor Pusat

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Kantor Pusat

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diharuskan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Kantor Pusat tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha