Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai kodenya adalah 23957.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar)

Dalam menentukan kode KBLI 23957 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 23957, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha