Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Membuat Izin Usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Penunjang Kelistrikan supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan.

Padahal jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana agar bisnis Aktivitas Penunjang Kelistrikan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Penunjang Kelistrikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan kodenya adalah 35104.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, kegiatan pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik, serta kegiatan perdagangan pulsa/token listrik dan kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

Saat pemilihan kode KBLI 35104 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 35104, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek formulir dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penunjang Kelistrikan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha