Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Tahap Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket adalah salah satu bagian kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis cuma fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket adalah 47111.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket

Ketika menentukan kode KBLI 47111 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.

Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/minimarket tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version