Izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan jadi salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis hanya mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah omset sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan menggunakan kode 47612.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
Saat memasukkan kode KBLI 47612 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 47612, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat NIB, owner usaha bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Setelah NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha