Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga.

Sedangkan kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat bertambah karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana supaya usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga kodenya adalah 46491.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya

Dalam pemilihan kode KBLI 46491 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 46491, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek formulir serta preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version