Izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya adalah satu dari sekian banyak surat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya.
Padahal kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya adalah 26791.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi
Saat menentukan kode KBLI 26791 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 26791, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengurus NIB, owner usaha harus mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek form dan review NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha