Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Mudah Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya jadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya.

Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik karna setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi semua Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya kodenya adalah 47731.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer

Saat menentukan kode KBLI 47731 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47731, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media digital, maka diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha