Izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan menjadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik usaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
Padahal kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah omset sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memperoleh izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan adalah 18120.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan
Saat memasukkan kode KBLI 18120 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 18120, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pengusaha perlu membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek form serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha