Izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca jadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Kemasan Dari Kaca sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah laba bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Industri Kemasan Dari Kaca bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Kemasan Dari Kaca
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Kemasan Dari Kaca adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kemasan Dari Kaca
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kemasan Dari Kaca kodenya adalah 23123.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
Saat memilih kode KBLI 23123 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 23123, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kemasan Dari Kaca
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kemasan Dari Kaca
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, owner bisnis bisa registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mencetak File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kemasan Dari Kaca
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kemasan Dari Kaca
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui media daring, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Kemasan Dari Kaca tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha