Izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya jadi salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya.
Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya memakai kode 77220.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, MP3 dan sejenisnya.
Saat menentukan kode KBLI 77220 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 77220, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pengusaha perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek isian data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui media online, maka disyaratkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/dvd Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha