Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik usaha hanya mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus.
Sedangkan jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan sampai terlepas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna setelah membuat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus adalah 02142.
Jenis Kegiatan yang termasuk Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman pinus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
Saat memilih kode KBLI 02142 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 02142, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek isian data serta review NIB;
- Download Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform digital, maka disyaratkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Pinus tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha