Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Prosedur Tepat Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman merupakan salah satu syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman supaya bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman.

Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman kodenya adalah 47826.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).

Ketika pemilihan kode KBLI 47826 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47826, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mengajukan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data serta preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Jika NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version