Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Prosedur Tepat Menyiapkan Izin Usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya

Izin usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya adalah salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Pengumpulan Sampah Berbahaya supaya usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Pengumpulan Sampah Berbahaya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Pengumpulan Sampah Berbahaya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya memakai kode 38120.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai.

Dalam menentukan kode KBLI 38120 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 38120, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pengumpulan Sampah Berbahaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha perlu registrasi di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengumpulan Sampah Berbahaya

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Pengumpulan Sampah Berbahaya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha