Izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis terlalu fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl).
Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl), ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana agar usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam mendapat izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) memakai kode 52293.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
Saat pemilihan kode KBLI 52293 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 52293, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebagai informasi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek formulir serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl)
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform online, maka diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (emkl) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha