Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom menjadi salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom kodenya adalah 47824.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Ketika memilih kode KBLI 47824 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47824, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Syarat pengurusan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, owner usaha perlu mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version