Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa supaya usaha bisa perlindungan hukum. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa.

Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Produk Masak Dari Kelapa bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapat izin usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Produk Masak Dari Kelapa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa menggunakan kode 10773.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.

Saat menentukan kode KBLI 10773 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 10773, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Produk Masak Dari Kelapa

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Produk Masak Dari Kelapa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengurus NIB, owner usaha dapat melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Produk Masak Dari Kelapa

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Produk Masak Dari Kelapa tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha