Izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil adalah salah satu bagian syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha hanya memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil adalah 14131.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya
Saat menentukan kode KBLI 14131 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 14131, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha