Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Prosedur Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Izin usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang agar bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang.

Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang kodenya adalah 43901.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

Ketika memasukkan kode KBLI 43901 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 43901, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai media digital, maka akan diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha