Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Inilah Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan adalah salah satu bagian syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan adalah 47883.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan

Saat memilih kode KBLI 47883 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47883, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali isian data dan preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha