Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Lak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Lak merupakan salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Lak sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Lak.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah profit sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Lak, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Lak dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Lak.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Lak

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Lak menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Lak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Lak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Lak menggunakan kode 20223.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis

Saat menentukan kode KBLI 20223 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 20223, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Lak

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Lak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis bisa registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek isian data serta rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Lak

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Lak

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Lak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha