Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Perlengkapan Komputer

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Perlengkapan Komputer merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Perlengkapan Komputer sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Komputer.

Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan bisnis export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Perlengkapan Komputer, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Perlengkapan Komputer dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Perlengkapan Komputer.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Komputer

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Perlengkapan Komputer lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Perlengkapan Komputer adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Perlengkapan Komputer

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Perlengkapan Komputer adalah 26220.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi

Dalam pemilihan kode KBLI 26220 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 26220, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Perlengkapan Komputer

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Namun jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Perlengkapan Komputer

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa isian data serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Perlengkapan Komputer

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perlengkapan Komputer

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diperlukan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Perlengkapan Komputer tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha