Izin usaha Industri Alat Olahraga menjadi salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Alat Olahraga supaya bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Alat Olahraga.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Alat Olahraga, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Alat Olahraga dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Alat Olahraga.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Alat Olahraga
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Alat Olahraga melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Alat Olahraga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Alat Olahraga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Olahraga kodenya adalah 32300.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903).
Ketika memasukkan kode KBLI 32300 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 32300, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Alat Olahraga
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Alat Olahraga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Syarat pengajuan NIB adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data-data serta preview NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Alat Olahraga
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Alat Olahraga
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis memakai platform digital, maka akan diharuskan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Alat Olahraga tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha