Izin usaha Aktivitas Agen Asuransi merupakan satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Agen Asuransi agar usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Agen Asuransi.
Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Agen Asuransi, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Agen Asuransi dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Agen Asuransi.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Agen Asuransi
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Agen Asuransi melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Agen Asuransi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Agen Asuransi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Agen Asuransi memakai kode 66221.
Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan orang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Dalam memilih kode KBLI 66221 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 66221, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Agen Asuransi
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan lewat KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Agen Asuransi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengurus NIB, owner bisnis bisa mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Agen Asuransi
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Agen Asuransi
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Agen Asuransi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha