Izin usaha Pertanian Buah Jeruk merupakan salah satu syarat yang penting diurus oleh pengusaha Pertanian Buah Jeruk agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Pertanian Buah Jeruk.
Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Pertanian Buah Jeruk, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya usaha Pertanian Buah Jeruk bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Pertanian Buah Jeruk.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pertanian Buah Jeruk
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pertanian Buah Jeruk lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Pertanian Buah Jeruk adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Buah Jeruk
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Buah Jeruk memakai kode 01230.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk
Dalam menentukan kode KBLI 01230 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 01230, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Pertanian Buah Jeruk
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pertanian Buah Jeruk
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa data-data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Buah Jeruk
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Buah Jeruk
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pertanian Buah Jeruk tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha