Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Prosedur Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang supaya bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik usaha cuma memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.

Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana biar usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang memakai kode 46900.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).

Ketika pemilihan kode KBLI 46900 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 46900, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan diharuskan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha