Izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya.
Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya adalah 16103.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya
Saat memilih kode KBLI 16103 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 16103, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai media digital, maka diperlukan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan di Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha