Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Simpel Mendapat Izin Usaha Industri Pemindangan Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pemindangan Ikan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Pemindangan Ikan supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Pemindangan Ikan.

Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Pemindangan Ikan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar bisnis Industri Pemindangan Ikan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Pemindangan Ikan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Pemindangan Ikan

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Pemindangan Ikan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Pemindangan Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pemindangan Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pemindangan Ikan memakai kode 10214.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang

Saat menentukan kode KBLI 10214 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 10214, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Pemindangan Ikan

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Namun kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pemindangan Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengurus NIB, pebisnis wajib membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pemindangan Ikan

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pemindangan Ikan

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Pemindangan Ikan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha