Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan jadi salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan adalah 01252.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan

Ketika memasukkan kode KBLI 01252 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 01252, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha