Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik adalah satu dari sekian banyak syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis terlalu fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik.

Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah laba sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik adalah 47722.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi

Saat memasukkan kode KBLI 47722 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 47722, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat NIB, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform online, maka akan diwajibkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha