Izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran adalah salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran adalah 10311.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga
Dalam pemilihan kode KBLI 10311 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 10311, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.
Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, owner usaha perlu membuat akun pada laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Mendownload NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pengasinan/pemanisan Buah-buahan Dan Sayuran tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha